Kemudian, terkait tanah galian drainase untuk pemasangan U-Ditch juga tidak boleh dibiarkan menumpuk di badan jalan, karena menjadi penyebab kemacetan. Seharusnya setelah digali, tanah langsung diangkat segera. Sehingga tanah sisa hasil galian tidak menumpuk di badan jalan.
“Kami juga menghimbau agar kontraktor yang tidak memenuhi syarat dalam pengerjaan proyek harus ditindak tegas. Jangan terlibat dalam proyek-proyek di lingkungan Pemko Medan,” ujarnya. (Aac)