Tantangan dan Peluang Energi Baru Terbarukan EBT di Indonesia – Laman 3 – Sinarsergai
Blog

Tantangan dan Peluang Energi Baru Terbarukan EBT di Indonesia

×

Tantangan dan Peluang Energi Baru Terbarukan EBT di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Energi Baru Terbarukan (EBT) Adalah Masa Depan Indonesia

Melihat fakta yang ada, maka pengembangan dan perpindahan dari energi fosil dan batubara beralih menggunakan EBT bukan lagi sekedar alternatif, melainkan sudah menjadi kewajiban dan perlahan tapi pasti menjadi sumber energi domestic.

Baik itu untuk kebutuhan bahan bakar minyak maupun kebutuhan listrik, hal ini harus diupayakan segera agar Indonesia terhindar dari ancaman kelangkaan maupun krisis energi yang bisa mengancam kedaulatan energi maupun ekonomi Indonesia yang bisa mengakibatkan instabilitas sosial dan politik.

Adapun sumber untuk EBT di Indonesia memiliki beberapa alternatif yang banyak danvariatif, antara lain:

  1. Tenaga surya,
  2. Panas Bumi,
  3. Angin,
  4. Gelombang Laut,
  5. Nuklir, dan lain lain.

Dan pada perkembangan di awal Februari 2023, hasil EBT dari energi surya, bayu, hidro, bio energi dan panas bumi hingga laut, hasilnya mencapai 3686 Gigawatt, dan jika di konversi menjadi listrik mencapai 3700 Gigawatt.

Sementara kapasitas terpasang pembangkit listrik hingga akhir tahun 2022 sebesar 81,2 Gigawatt, dengan potensi tersebut EBT bisa menjadi modal utama dari transisi energi.

Dan ini merupakan sebuah peluang sekaligus tantangan besar, maka besar harapanbersama dengan Dewan Energi Nasional (DEN) agar segera di buat blueprint EBT yang terintegrasi, gradual dan berjangka panjang, agar tidak menjadi terbatas, parsial dan berjangka pendek lagi.

Meskipun di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 menargetkan 51% sudah menggunakan EBT, akan tetapi fakta nya menuju ke arah itu masih tertatih-tatih, karena disebabkan oleh biaya infrastruktur yang mahal, dan perlunya insentif agar ada pihak terkait yang mau berinvestasi di EBT, seperti PLTA, PLT Surya, PLT Panas Bumi.

Selain persoalan insentif, RUU EBT juga harus mampu menyelesaikan persoalan sosial yang kompleks, belum lagi harus menyelesaikan persoalan lahan, agar konflik dengan masyarakat tidak terjadi

Dan hal ini harus dilakukan karena Indonesia sudah menandatangani Paris Agreement untuk mengurangi emisi karbon mencapai 29% di tahun 2030 dan 2060 sudah harus zero net emission.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *