Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Yohannes Fanny CA saat dikonfirmasi, mengaku tindakan yang dilakukan petugas tersebut sebagai upaya untuk mencegah masyarakat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kita tidak mau dzolim, kita lakukan wawancara dan screaning yang ketat agar masyarakat tidak menjadi korban TPPO,” ungkap Fanny saat ditemui di kantornya, Rabu (30/8/2023) sore.
Menurutnya, masyarakat yang dicegah keberangkatannya dan paspornya ditahan, diminta untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Di kantor, mereka diberikan sosialisasi mengenai bahaya dan resiko TPPO.
“Kita arahkan mereka ke kantor, lalu diberikan penjelasan mengenai TPPO. Kita ingatkan mereka, bila ingin bekerja harus sesuai prosedur. Setelah itu, paspornya kita kembalikan, itu hak mereka,” imbuh Fanny.
Fanny tidak menampik bila pihaknya telah mencegah keberangkatan 2000-an yang masyarakat yang diduga PMI NP. “Dan mungkin saja, yang lolos bisa lebih dari itu,” tutupnya. (dan/ril)





