GARANSI Minta Poldasu dan BPPW SumutBongkar Korupsi Proyek IPA Rp 60 Miliar di Bilah Hilir Labuhanbatu – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

GARANSI Minta Poldasu dan BPPW SumutBongkar Korupsi Proyek IPA Rp 60 Miliar di Bilah Hilir Labuhanbatu

×

GARANSI Minta Poldasu dan BPPW SumutBongkar Korupsi Proyek IPA Rp 60 Miliar di Bilah Hilir Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Mirisnya, ujar Sangkot, pihak BPPW Sumatera Utara seakan tutup mata dengan pekerjaan yang merugikan keuangan negara itu. “Patut dan layak kami menduga bahwa BPPW Sumatera Utara terlibat menutup-nutupi pekerjaan yang disinyalir amburadul tersebut. Bisa saja Kepala BPPW Sumatera Utara telah ‘dibungkam’ hingga melakukan pembiaran. Ada apa dengan Kepala BPPW? Ataukah Kepala BPPW telah apa-apa dengan kontraktor,” sebutnya. 

Usai berorasi, massa DPP GARANSI membagi-bagikan statemen di depan Polda Sumatera Utara. Setelah itu, massa merengsek ke Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara di Jalan SM Raja Medan. 

Di depan kantor BPPW Sumut, massa GARANSI kembali berorasi dikawal pihak kepolisian. Dalam orasinya, GARANSI memaparkan sejumlah kejanggalan proyek IPA di Bilah Hilir. 

“Hasil penelusuran tim kami di lapangan, lokasi proyek dialihkan dari lahan hibah PT HSJ ke lokasi tanah masyarakat yang berdampingan dengan tanah hibah yang ditetapkan semula. Informasi yang kami peroleh dari sumber yang terpercaya, pembelian lahan tersebut dilakukan oleh DPAM Tirtabina, tetapi pembayarannya dilakukan oleh asisten I Pemkab Labuhanbatu Jaid Harahap beserta notarisnya di Kantor Kepala Desa Bilah Hilir dengan harga 60 juta/rante. Anehnya, pemilik tanah tidak menerima sepotong surat apapun sebagaimana proses jual beli tanah pada umumnya. Kami menduga kuat Pemkab tidak membuat dokumen kajian peruntukan atas tanah maupun kajian apperesial atas pembelian lahan yang mendadak untuk kegiatan proyek tersebut,” jelas Sangkot. 

Pun demikian, dalam proses lelang proyek tersebut diduga kuat adanya konspirasi antara Pengguna Anggaran (PA) dengan rekanan. Terlihat pada dokumen lelang bahwa pemenang adalah penawar yang tertinggi dari dari 3 perusahaan penawar lainya yang turut melakukan penawaran. Dari 172 perusahaan yang ikut dalam proses pelelangan (tender), hanya 4 perusahaan yang ikut melakukan penawaran.

Kekalahan dari perusahaan yang melakukan penawaran juga tidak logika, dan terkesan akal-akalan saja. Disinyalir panitia lelang tidak objektif, dan hanya memaksakan kehendak. Diduga kuat adanya perusahaan titipan demi untuk memuluskan konspirasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *