Masih dalam keterangan persnya, Parada yang pernah menjabat Kasi Pidum Kejari Medan ini pun menuturkan bahwa tidak tertutup ada tersangka lain dari hasil pengembangan proses penyidikan. (aac)
Kasek dan Pengawas Pembangunan USB SMPN5 Lahewa Senilai Rp2.6 M, Ditahan Kejari Gunung Sitoli
Teks Foto, Kedua tersangka saat menjalani proses administrasi oleh penuntut umum Kejari Gunung Sitoli. (ist)