Medan, Sinarsergai.com – Sejumlah Calon Peserta Umroh mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil-Kemenag) Sumatera Utara pada Senin (17/09/23), pagi.
Bahkan diantara mereka ada yang membawa Koper saat mendatangi Kanwil Kemenag Sumut.
Tampak diantara mereka legislator dari Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori yang turut mendatangi Kantor Kanwil Kemenag Sumut untuk melaporkan Biro perjalanan Haji dan Umroh Zulindo Tour & Travel Service.
Kedatangan mereka untuk melaporkan Biro Perjalanan Haji dan Umroh, Zulindo Tour & Travel Service karena tidak memberangkatkan mereka padahal sudah melunasi ongkos perjalanan umroh.
Sementara itu para Calon Peserta Umroh langsung diterima dan disambut oleh Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumut Zulpan, dimana mereka langsung dibawa keruang pertemuan yang berlangsung secara tertutup selama satu jam.
Setelah pertemuan salah seorang peserta Calon Umroh, Jamil mengatakan bahwa kedatangan kami untuk melaporkan Biro Perjalanan Haji dan Umroh, Zulindo Tour & Travel Service Kanwil Kemenag Sumut.
“Dalam pertemuan tadi, kami bertemu dengan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kanwil Kemenag Sumut Zulpan yang berjanji untuk memanggil pihak pengelola Zulindo. Dan rencana pihak pengelola besok akan hadir di Kanwil Kemenag Sumut,” sebut Jamil.
Dikatakan Jamil, berharap agar pihak Zulindo diberikan sanksi akibat tidak diberangkatnya calon peserta umroh, mengembalikan uang atau memberangkatkan kami.
“Karena dari hari ke hari, bulan ke bulan hanya janji namun kami yang berjumlah 78 orang belum berangkat. Bahkan mengenai ongkos itu bervariasi karena ada yang berangkat Umroh, dan Haji Plus,”ujarnya.
Mengenai peserta umroh maupun haji plus ada dari berbagai daerah, Sibolga, Sumatra Barat, Batubara, Palas.
Atas kejadian ini Jamil pun meminta kepada DPRD Sumut membuat regulasi dalam hal ini perda, begitu juga kepada Gubernur Sumatra Utara untuk membuat pergub sehingga bisa menindak para biro perjalanan haji dan umroh.
Selain itu kepada Kanwil Kemenag Sumut segera membentuk Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan dan Penertiban biro perjalanan umroh dan haji, karena mempunyai kewenangan sesuai ketentuan UU No.8 Tahun 2019.