“MoU dan perjanjian kerjasama ini menggunakan model Kolaborasi Lintas Sektor yang bekerjasama dengan Pemerintahan Kabupaten Sergai dan model CSR (Corporate Social Responsibility) yang pada saat ini bekerjasama dengan PT. Socfin Indonesia Kebun Matapao. Diharapkan pada pelaksanaan di Tahun Kedua (Penataan Kelembagaan) dan Tahun Ketiga (Pengembangan Usaha dan Fasilitasi Akses Pemasaran) dapat berjalan dengan baik sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Ia menyebut, untuk mendukung tujuan kegiatan ini telah selesai dilaksanakan beberapa kegiatan di antaranya penyuluhan di desa yang dihadiri kepala desa, perangkat desa dan perwakilan masyarakat. Kemudian inventarisasi dan identifikasi dengan cara mengumpulkan seluruh berkas persyaratan pensertipikatan tanah. Lalu pengukuran bidang tanah yang dilaksanakan langsung oleh petugas ukur dari BPN. Selanjutnya, penelitian lapang bersama perwakilan OPD Kabupaten Sergai yang tergabung di dalam PPL bersama tim dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara dan perangkat desa.
“Kegiatan Redistribusi Tanah dilanjutkan dengan sidang PPL yang kita laksanakan pada hari ini. Sidang ini dilaksnakan dalam rangka memastikan bahwa objek dan subjek yang diusulkan memenuhi persyaratan redistribusi tanah,” katanya mengakhiri.
Hadir dalam kegiatan ini di antaranya para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan jajaran BPN Sergai. (ril/R-04)