Padahal tidak semua perbuatan yang merugikan keuangan negara itu selesai dengan ganti kerugian.
Sehingga ada pemahaman kepala desa tidak bisa dipidanakan ketika melakukan penyimpangan atau korupsi dana desa.
Tentu ini kata Ikhwan, sangat miris dengan niatan para petinggi negeri ini yang sangat bernafsu sekali meningkatkan dana desa sampai 5 Miliyar/per desa.
Jangan-jangan malah menjadi pesta pora di banyak pihak dengan peningkatan anggaran tersebut. Tegasnya.
Sedihnya lagi, kegiatan pelatihan atau sejenisnya yang konon itu titipan yang di atas, padahal itu hanya seperti bisnis yang di bungkus dengan kegiatan yang sampai saat ini belum terlihat manfaat nya untuk masyarakat desa, malah lebih terkesan kegiatan pelesiran keluar daerah atau pindah makan, tidur di hotel mewah.Dan kegiatan pelatihan maupun Bimbingan teknik (Bimtek) yang selama ini menguras keuangan negara dan terkesan telah menghamburkan uang negara saja. Ujar Ikhwan.
Sementara Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan sebelumnya yang dihubungi Minggu (24/9/2023), sekira pukul 12.36 WIB, terkait pemberian dana hibah yang diberi oleh Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah dari tahun 2018-2022, membenarkan pemberian dana hibah tersebut dengan perincian lebih kurang pertahun untuk pembangunan ruang kelas baru lebih kurang Rp.120 juta – Rp. 125 juta, bervariasi setiap tahun.(R-04)