Saat ini masyarakat di Sergai kata Junaidi, menunggu hasil pemeriksaan dan pengusutan dari Kejatisu, mampukah Kejatisu mengungkap dugaan KKN dan penyalahgunaan jabatan terkait pemberian dana hibah dari Desa Pematang Kuala?
Pemberian dana hibah dari Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan ke Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah yang juga sebagai Ketua Yayasan Ramlan, ini berpotensi melanggar melanggar Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang perbuatan memperkaya diri yang melawan hukum, yang dapat mengakibatkan kerugian negara.
Selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu, Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
“Kita berharap Kejatisu dapat segera memanggil kepala desa, bendahara Desa, Kepala Sekolah, bendahara sekolah dan lainnya, yang diduga terlibat dalam penyaluran dana hibah selama 4 tahun berturut-turut lebih kurang sebesar Rp.670 juta,bersumber dari Dana Desa (DD). Ujarnya.
Sedangkan Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan sebelumnya yang dihubungi via telepon seluler, Minggu (24/9/2023), sekira pukul 12.36 WIB, terkait pemberian dana hibah yang diberi oleh Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah dari tahun 2018-2022, membenarkan pemberian dana hibah tersebut dengan perincian lebih kurang pertahun untuk pembangunan ruang kelas baru sebesar Rp.120 juta – Rp. 125 juta, dana tersebut disalurkan bervariasi setiap tahunnya. (R-04)






