Blog

Terkait Kaburnya WBP Lapas Panyabungan, Polres Madina Hanya Diminta Bantu Proses Pencarian

×

Terkait Kaburnya WBP Lapas Panyabungan, Polres Madina Hanya Diminta Bantu Proses Pencarian

Sebarkan artikel ini

MADINA,Sinarsergai.com – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial RH kasus Narkoba warga Desa Gunung tua Ipar bondar Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang kabur Agustus lalu hingga saat ini belum juga ditemukan.

Terkait kaburnya WBP Lapas kelas IIB Panyabungan ini, Menurut Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, SIK, SH, MH melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto menjelaskan, hingga saat ini pihak Satreskrim hanya menerima laporan dan permintaan untuk melakukan pencarian terhadap WBP tersebut saja.

“Sekitar dua atau tiga hari setelah WBP tersebut kabur, memang ada beberapa petugas lapas yang berkoordinasi dengan kita. Hanya saja mereka meminta bantuan untuk melakukan pencarian,” ungkap Ipda Bagus Seto, melalui telepon, Rabu (27/09/2023).

Dijelaskan Bagus, karena WBP yang kabur merupakan tahanan narkoba. Sehingga pihak Reskrim mengarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Resnarkoba Polres Madina.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan yang dikonfirmasi menjelaskan pihak Narkoba tidak bisa mencampuri urusan dari pihak Lapas Kelas II B Panyabungan. Sehingga untuk proses investigasi terkait kaburnya WBP tersebut, merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Lapas Panyabungan sendiri.

“Kita memang hanya menerima pemberitahuan tentang kaburnya WBP tersebut. Dan kita juga sampai saat ini masih melakukan pencarian,”terangnya

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, Imam Suyudi yang dikonfirmasi beberapa hari lalu, menjelaskan sejak WBP tersebut kabur pihak Kemenkumham sudah menetapkan WBP masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sudah ditetapkan DPO sejak WBP tersebut kabur. Namun, hingga saat ini belum juga ditemukan. Kami mohon doanya agar segera ditemukan,” sebut Imam melalui chat WhatsAppnya. (rel/R-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *