Kondisi ini sambung Pardede membuat masyarakat sedih, sebab mau kemana lagi mengadukan pelanggaran dan dugaan penyimpangan terhadap penggunaan uang rakyat. “Mari sama-sama kita termasuk APH berkomitmen untuk mewujudkan Pemerintahan bersih dari KKN mulai dari desa. Hanya APH yang punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menahan pelaku penyimpangan tersebut. Masyarakat hanya mengawasi dari luar saja. Diharapkan APH tidak takut. Harap Pardede.
Sementara Direktur BumDes Pematang Kuala Budi saat dikonfirmasi via telepon seluler Kamis (28/9/2023) sekira pukul 12.30 WIB, soal dana penyertaan modal Desa Pematang Kuala kepada Bumdes membenarkan dana penyertaan modal tersebut sebesar Rp 150 juta. BumDes saat ini tahun 2023 tidak lagi menyalurkan pinjaman uang kepada masyarakat dan tahun 2024 unit usaha Simpan Pinjam akan dirubah menjadi unit usaha ternak Sapi.
Sedangkan ditanya berapa keuntungan diperoleh BumDes setiap tahun, ia tidak ingat dan nanti harus melihat catatan buku. Dana BUMDES ini setiap tahun dipertanggungjawabkan dan dibuat laporannya. Namun, berapa uang yang dipinjam warga belum dikembalikan dan berapa jumlah uang yang saat ini kas, nanti saya lihat dulu ya Bang. Jelasnya. (R-04)





