Diduga Terjadi Penyelewengan, Tokoh Masyarakat Dukung Kejatisu Usut Tuntas Soal Dana Hibah Desa Pematang Kuala – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Diduga Terjadi Penyelewengan, Tokoh Masyarakat Dukung Kejatisu Usut Tuntas Soal Dana Hibah Desa Pematang Kuala

×

Diduga Terjadi Penyelewengan, Tokoh Masyarakat Dukung Kejatisu Usut Tuntas Soal Dana Hibah Desa Pematang Kuala

Sebarkan artikel ini

Dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Desa Pematang Kuala melanggar Peraturan Menteri Desa Nomor 16 tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Desa.

Selanjutnya, bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.Tegas.

Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan yang dihubungi baru-baru ini terkait pemberian dana hibah yang diberi oleh Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah dari tahun 2018-2022, membenarkan pemberian dana hibah tersebut dengan perincian lebih kurang pertahun untuk pembangunan ruang kelas baru lebih kurang Rp.120 juta – Rp. 125 juta, bervariasi setiap tahun.

Sedangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos Arnold Tarigan,SH, MH yang dihubungi terkait laporan tersebut dan siapa saja yang sudah dimintai keterangan dan kapan Kades Pematang Kuala Ramlan, mengatakan, akan di cek di sistem dan akan disampaikan terkait hal tersebut melalui Wa Hotline. Ujarnya.(R-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *