Blog

Derbi Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak

×

Derbi Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak

Sebarkan artikel ini

Lantas, apa yang menarik dari perhelatan akbar demokrasi di PWI? Secara angka-angka dalam setiap proses pemilihan masih dalam koridor kelaziman. Pengajuan calon, perhitungan hingga menghasilkan pemenang adalah hal yang biasa.

Namun ada yang tak biasa seakan memunculkan skenario memaksakan kehendak dari ‘kubu incumbent’ untuk memenangkan pertarungan.

Melalui steering committe (SC) disiapkan draft rancangan tata tertib (tatib) yang masih mengacu pada Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), namun saat membedah persyaratan calon Ketua Umum disitulah tergambar ada skenario pemaksaan kehendak yang sebagian persyaratannya tidak diatur dalam PD-PRT.

Dukungan 20 Persen

Sejumlah persyaratan calon Ketua Umum dalam tatib yang paling krusial dan menjadi perdebatan panjang dalam rancangan tata tertib dituliskan tentang batasan usia minimal calon 40 tahun dan setiap calon harus dukungan tertulis minimal 20 persen dari jumlah PWI Provinsi.

Dua rancangan persyaratan ini seolah ‘dipaksakan’ dan terkesan ‘pesanan’ untuk menggagalkan hak anggota mencalonkan diri atau yang lebih ekstrim lagi hanya akan ada satu orang yang bisa mencalonkan diri karena dukungan suara provinsi dikuasai satu calon, dan hampir dipastikan aklamasi.

Padahal, dalam PD-PRT memang ada mengatur batas usia minimal 40 tahun, namun syarat itu hanya untuk calon Ketua Dewan Kehormatan (DK) dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) beserta anggota dengan ditambah persyaratan lainnya, sementara untuk calon Ketua Umum tidak mengatur batasan usia.

Untungnya dari anggota yang ingin mencalonkan diri tak ada yang berusia dibawah 40 tahun sehingga aturan itu tidak terlalu dipersoalkan, namun dalam perdebatan sempat dimunculkan wacana batas usia maksimal juga diatur jika batas usia minimal terus dipaksakan.

Perdebatan yang paling seru terjadi saat SC ‘memaksakan’ rancangan persyaratan dukungan provinsi 20 persen, namun rancangan pasal ini akhirnya dihapus setelah dilakukan voting dan lebih banyak provinsi yang tidak menyetujui pasal tersebut dicantumkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *