Kemudian dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan Sergai. Pemeriksaan terhadap bangunan dipandang sangat tepat mengingat masih ada bangunan ruang kelas baru yang terbengkalai alias belum siap 100 persen.” ujar Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Sergai M. Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung,Minggu, (1/10/2023).
“Pemberian dana hibah ini juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Desa. Penyerahan dana hibah ini jelas bertentangan juga dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya.
Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.Tegasnya.
Kepala Sekolah SDI Misbahul Ummah Ali Badrihas Boang Manalu saat dikonfirmasi terkait dana hibah dari Desa Pematang Kuala, Sabtu (30/9/2023) membenarkan ada menerima dana hibah dari Pemerintah Desa Pematang Kuala . Dana hibah itu bergulir sejak tahun 2018,2019,2021 dan 2022, selama 4 tahun. Tahun 2020 tidak ada dikarenakan Covid-19.
Selain itu,ada juga bantuan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara,bantuan ini murni dari usulan sekolah dengan membuat proposal. Selanjutnya ada dari Dinas Pendidikan Sergai satu ruangan. ” Bantuan ini kata Ali, kami pihak sekolah belum ada serah terima bangunan kelas ruang baru secara tertulis hingga selesai dibangun, hanya kunci diletakan di bawah pintu, tak tahu siapa pihak kontraktor yang mengerjakannya.Jelas Ali yang turut didampingi mantan Kepala Sekolah SDIT Misbahul Ummah Safrizal.
“Terang terang kami saat ini bingung jika dana hibah itu dipersalahkan sekarang, sebab setiap tahun dibuat Laporan Pertanggungjawabannya, lantas kenapa tidak dari awal digulirkannya dana hibah itu dikasi tahu pemberian dana hibah ini melanggar aturan.” Anehnya lagi, kenapa terkesan dibiarkan hingga berlarut-larut, kemana pihak kompeten yang bertugas memberikan pembinaan dan pengawasan seperti Inspektorat,Dinas PMD Sergai dan Camat.