Pihak yayasan sama sekali tidak tahu hibah ini menyalahi, tapi yang namanya diberi tentunya diterima. Ujarnya dengan nada heran.
Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan yang dihubungi baru-baru ini terkait pemberian dana hibah yang diberi oleh Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah dari tahun 2018-2022, membenarkan pemberian dana hibah tersebut dengan perincian lebih kurang pertahun untuk pembangunan ruang kelas baru lebih kurang Rp.120 juta – Rp. 125 juta, bervariasi setiap tahun.(R-04)