Blog

Masyarakat Resah Aktivitas Penambangan Galian C Diduga Tak Miliki Izin Bebas Beroperasi

×

Masyarakat Resah Aktivitas Penambangan Galian C Diduga Tak Miliki Izin Bebas Beroperasi

Sebarkan artikel ini

MADINA,Sinarsergai.com – Penambangan material galian C di Sungai Batang Gadis Desa Panyabungan Tonga Kecamatan Panyabungan, menimbulkan keresahan bagi masyarakat dari Desa Batang Gadis dan Desa Batang Gadia Jae Kecamatan Panyabungan Barat. Akibat penambangan itu sejumlah lahan pertanian warga mengalami abrasi.

Seperti disampaikan A Siregar warga Desa Batang Gadis Jae Kecamatan Panyabungan Barat, Kamis (05/10/23), mengatakan akibat penambangan galian C yang diduga kuat tidak memiliki izin penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di sungai Batang Gadis mengakibatkan lahan pertanian dipinggir sungai abrasi dan sejumlah tanaman kebun Kelapa tumbang ke sungai Batang Gadis.

“Kami petani di pinggir sungai Batang Gadis sudah sangat resah akibat dari penambangan galian C dengan menggunakan alat berat excavator, kebun kami terancam abrasi” ungkap A Siregar.

Selaku warga terdampak langsung dari aktivitas penambangan yang diduga kuat tanpa izin milik seorang oknum pengusaha berinitial AG alias AT yang mengatasnamakan penambangan tersebut dikelola oleh Koperasi Aek Pohon Jaya, A Siregar mewakili masyarakat berharap kepada Kapolres Madina untuk menindak tegas pelaku penambangan galian C yang sangat kuat dugaan ilegal.

“Harapan warga yang terdampak penambangan galian C tanpa izin, Bapak Kapolres Madina bertindak tegas terhadap pelaku penambangan” Pinta A Siregar.

Sebelumnya Kapolres Madina AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH telah dikonfirmasi terkait aktivitas operasi penambangan galian C di Sungai Batang Gadis,melalui pesan Whats Apps (WA) Kapolres Madina menyampaikan akan mengecek terlebih dahulu.

“Kita Cek dulu ya” tulis AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH, Senin (02/10/23) lalu. (ril/R-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *