Sedangkan Dr.Henry Sinaga,S.H,MKN selaku Praktisi Hukum mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 pada tanggal 3 Oktober 2023 dan Perpres ini merupakan kabar Baik.
“Dengan lahirnya Perpres ini memberikan solusi terhadap penanganan konflik itu melalui pemindahtanganan sesuai dengan pasal 47 ayat (3) disebutkan bahwa, penyelesaian konflik antara pemerintahan daerah dengan warga pengguna atau yang memanfaatkan asset milik daerah itu dapat diselesaikan dengan pemindahtanganan demi kepentingan umum, Petisah ini sekarang sudah digunakan untuk kepentingan umum, ada masyarakat yang tinggal sudah lebih dari dua puluh tahun, ada rumah sakit, ada sekolah, ada tempat ibadah dan kuburan untuk kepentingan umum, dan itu diatur dalam Perpres tersebut,”Tegas Henry Sinaga.
Menurut Henry Sinaga, dalam Perpres tersebut disebutkan tenggang waktu penyelesaian konflik agraria atau pemindahtanganan ini antara tahun 2023 hingga 2024, dan hal inilah yang harus dibahas dan dirumuskan, seperti misalnya antara lain terkait ganti rugi lahan yang harus dibayarkan warga Petisah terhadap Pemko Medan.
Sedangkan Sugianto Makmur selaku Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-P yang juga mewakili Warga Petisah Tengah mengatakan menyambut baik atas dialog publik yang diinisiasi pihak Universitas Panca Budi dan Forum Petisah Bersatu dan terutama terbitnya Perpres.
“Kami menyambut baik terutama dengan Terbitnya Perpres nomor 62 Tahun 2023 pada tanggal 3 Oktober, sehingga peluang untuk menjadi Hak Milik itu terbuka, dan dalam dialog lisan saya di kantor Staf Presiden, ternyata Presiden ingin segera menyelesaikan sebanyak mungkin konflik-konflik agraria, dan salahsatunya konflik HGB diatas HPL, dan saya berharap prosesnya mudah dan semurah mungkin, dan Warga berharap dan bermohon kepada pemerintah tentang kepastian hukum,” Kata Sugianto.
Setelah Dialog Publik ini, pihak Universitas Panca Budi (UNPAB) dan Forum Petisah Bersatu (FPB) direncanakan akan mengkaji dan merumuskan kembali soal Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tersebut .(Md/Sr ).