Blog

Pupuk Langka Harus Diusut, Bupati LIRA Sergai : Jangan Sampai “Tikus” Makan Pupuk

×

Pupuk Langka Harus Diusut, Bupati LIRA Sergai : Jangan Sampai “Tikus” Makan Pupuk

Sebarkan artikel ini

SERGAI,Sinarsergai.com – Menyikapi keluhan para petani terkait kelangkaan pupuk subsidi NPK Phonska di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Sergai Benhard Sihotang, Kamis (12/10/2023), secara tegas meminta masalah tersebut kelangkaan pupu tersebut harus diusut dengan tuntas dan transparan oleh TNI,Polisi dan Jaksa, agar kebutuhan petani akan pupuk subsidi bisa terpenuhi dengan baik dan jangan dilakukan penimbunan.

Nah, dalam persoalan ini kata Benhard, kita minta pihak Aparat Penegak Hukum (APH),serius untuk melakukan pemeriksaan terhadap gudang-gudang yang dijadikan sebagai tempat penyedia pupuk. “Distributor, pemilik Kios Pupuk dan pihak terkait perlu dipanggil. Pengusutan pupuk subsidi ini diharapkan berlangsung secara tuntas dan transparan.”

“Masyarakat saat ini sambung Benhard, perlu mengetahui berapa banyak sebenarnya jumlah pupuk subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan berapa jumlah sebenarnya tersebut perlu di cek kebenarannya. Selanjutnya, kemana saja pupuk itu disalurkan.”

Dikatakan Benhard Sihotang, kalau lahan sawah milik petani di Sergai rusak akibat kurang pupuk subsidi, maka dikhawatirkan Sergai yang dikenal sebagai Lumbung Padi dan Swasembada beras hanya tinggal kenangan saja. Kelangkaan ini bisa berdampak terhadap menurunnya hasil produksi, khususnya menurun kualitasnya.

Ia juga menyinggung masalah ini jangan sampai ada “tikus” yang memakan pupuk. Soalnya “tikus” juga suka makan pupuk.

Beras Sintetis Harus Diawasi

Soal keresahan masyarakat terhadap Beras Sintetis (Beras Plastik), menurutnya perlu ditingkatkan pengawasan oleh APH dan pemerintah. Para pengusaha Kilang padi sebaiknya dipanggil dan dilakukan pengecekan langsung ke tempat penggilingan padi.

Selain itu, perketat pengawasan di setiap perbatasan dan pintu atau jalur darat dan laut oleh APH dilakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang membawa beras dari luar. Jika perlu Pemerintah Pusat dan daerah harus menolak beras dari luar guna mencegah masuknya beras Sintetis.(R-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *