Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Ketua Partai Politik Di Polisikan – Sinarsergai
Blog

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Ketua Partai Politik Di Polisikan

×

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Ketua Partai Politik Di Polisikan

Sebarkan artikel ini

TANJUNG BALAI,Sinarsergai.com -Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Tanjung Balai, Bun Yaddin bersama adiknya Saifudin Zuhri dilaporkan ke Polres Asahan.

Pelaporan yang ditujukan kepada Bun Yaddin dan adiknya Saifudin Zuhri Marpaung ditandai dengan Surat laporan Polisi No : STTLP/794/X/2023/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 18 Oktober 2023 yang lalu dengan pelapor Supriono.

Selain Ketua DPD PAN Kota Tanjung Balai, diketahui saat ini Bun Yaddin juga sedang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PAN di Kota Tanjung Balai.

Sementara itu, Tri Utomo anak dari pelapor Supriono kepada wartawan, Sabtu (04/11/2023) menjelaskan ayahnya merasa ditipu oleh terlapor sejak Maret 2023 lalu. Dan hingga saat ini para terlapor belum ada itikad baik untuk mencari solusi dalam menyelesaikan masalah ini.

”Hingga saat ini para terlapor tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sehingga akhirnya dilakukan tindakan hukum.”ungkapnya

Tri Utomo menceritakan, 30 Januari 2023 kemarin, orang tua saya membeli tanah melalui terlapor. Dan orang tuanya melakukan pembayaran panjar sebesar 100 juta rupiah, dan telah lunas. Namun ternyata, tanah yang dijual oleh terlapor bermasalah.

Setelah mengetahui orang tuanya merasa ditipu lanjut Tri, orang tuanya pun mencoba berkomunikasi dengan terlapor dan Adiknya Saifuddin Zuhri. Namun sayangnya, hingga laporan dibuat, pihak terlapor tidak memiliki iktikad baik.

“Kita sudah coba berkomunikasi dan menyelesaikan ini secara kekeluargaan hampir 8 Bulan. Namun sepertinya dianggap kita tak paham apa-apa. Makanya kami putuskan untuk buat laporan ke pihak kepolisian dengan bukti- bukti yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut Tri Utomo pun memaparkan, dalam perkembangan kasus ini pihak Polres Asahan sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi-saksi. Lalu pihak terlapor akhirnya meminta pelapor untuk berdamai dan berjanji akan segera mengembalikan dana tersebut, dengan meminta waktu hingga tanggal 20 November 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *