Anggota Komisi IV itu juga menegaskan, kolaborasi untuk mensosialisasikan UHC memang harus terus di lakukan. Harapannya, agar seluruh masyarakat Kota Medan dapat mengetahui adanya program UHC dan tata cara penggunaannya.
Sejatinya, sambung Dedy, diterapkannya program UHC oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution merupakan bentuk kehadiran Pemkot Medan di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya.
“Dengan adanya program UHC ini semua warga Kota Medan bisa memiliki jaminan kesehatan. Dengan begitu, tidak ada lagi istilah masyarakat tidak bisa berobat karena tidak ada biaya. Oleh sebab itu, program UHC ini harus diketahui dan dipahami oleh seluruh warga Kota Medan,” pungkasnya.
Masih dalam Sosper tersebut, ratusan warga mendoakan agar Dedy Aksyari Nasution terpilih kembali menjadi Anggota DPRD Medan periode 2024-2029.
Di ketahui, Pemkot Medan sejak 1 Desember 2022 lalu telah meluncurkan program UHC di Kota Medan. melalui program itu, masyarakat Kota Medan dapat mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis hanya menggunakan KTP atau KK.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (aac)