“Kita berharap para Capres yang akan berkontestasi pada Pilpres 2024 mendatang harus memberikan perhatian serius terhadap tata kelola energi listrik tersebut. Perlu kami sampaikan, pengelolaan energi listrik yang salah akan menyebabkan pembangunan terhambat. Demikian sebaliknya. Artinya ada korelasi yang signifikan antara pengelolaan listrik dengan pembangunan nasional,” ungkap Abrar.
Masih menurut Abrar, isu soal power wheeling menjadi hal menarik ketika berbicara soal kesejahteraan masyarakat. Soalnya, skema ini (power wheeling) akan memicu tarif listrik yang mahal karena pembangkit listrik berbasis EBT yang dibangun swasta tentu akan lebih mahal.
“Tentu yang akan menanggung beban tersebut adalah konsumen dalam hal ini masyarakat secara umum. Padahal sebenarnya, saat ini pasokan listrik berbasis EBT dari PLN pun telah cukup untuk memenuhi kebutuhan energi listrik nasional, sehingga tidak perlu peran swasta untuk menambah pasokannya,” ungkap Abrar.
Karena itu, kata Abrar, pemerintah dan DPR tidak perlu lagi memaksa memasukkan skema tersebut ke dalam draf RUU EBET.
Terlebih, skema tersebut sebelumnya telah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dari UU Ketenagalistrikan melalui putusan Nomor 001-021-022/2003. Selanjutnya melalui putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK pun memutuskan bahwa pola unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan konstitusi, yaitu Pasal 33 UUD 1945.(aac)





