JAKARTA,Sinarsergai.com – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk transparan terkait anggaran Stunting. Hal ini dikarenakan Saut melihat anggaran dana Stunting di Madina cukup besar.
“Semua pihak harus bertanggungjawab. Mulai dari DPRD, Pemerintah Kabupaten, hingga APH. Berdasarkan Peraturan Presiden no 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan Stunting, semua pihak dilibatkan. Mulai dari koordinasi, sinergi dan sinkronisasi,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Saut menjelaskan, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Stunting, seharusnya dilaporkan ke DPRD selaku pihak Legislatif. Jika hingga saat ini, pihak Pemkab Madina enggan atau tidak mau melaporkan maka media bisa mempublikasikan dan melakukan investigasi langsung.
“Media punya peranan. Kalau terkait penggunaan anggaran tidak bisa diakses, maka media bisa melakukan investigasi. Jika ditemukan penyelewengan, laporkan sebagai data awal,” tegasnya.
Dia pun mengatakan, di era digitalisasi ini semua informasi dapat diakses. Sehingga dia melihat, jika ada yang ditutupi oleh Pemkab Madina diduga ada kesalahan atau penyelewengan yang dilakukan.”Kalau tak juga dibuka, kita patut duga ada penyelewengan yang diindikasikan korupsi. Kita kawal terus, agar masyarakat bisa tahu anggaran dan untuk apa saja uang mereka digunakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Iskandar Hasibuan menilai Pemkab Madina tak miliki data yang jelas terkait Stunting di Madina. Hal ini diungkapkannya setelah mendengar jawaban Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi dalam Rapat Paripurna DPRD Madina, Kamis (24/11/2023).
Menurut Iskandar, jawaban Atika yang memaparkan hasil Survey Status Gizi Indonesia tahun 2021 dan tahun 2022 tidak sebanding dengan data Pemkab Madina. Dia menilai, seharusnya jika memang data milik SSGI tidak seperti itu Pemkab Madina bisa memaparkan data sendiri.