Blog

Korupsi Rp39,5 Miliar, Pushpa Apresiasi MA Ubah Vonis Bebas Mujianto dan Elviera

×

Korupsi Rp39,5 Miliar, Pushpa Apresiasi MA Ubah Vonis Bebas Mujianto dan Elviera

Sebarkan artikel ini
Foto : Mujianto dan Elviera (ist/Sinarsergai.com)

Masih tidak terima dengan vonis PT Medan yang dianggap jauh berbeda dari tuntutan 6 tahun penjara, jaksapun melanjutkan upaya hukum ke MA. Alhasil, MA menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. 

Sementara dalam kasus ini sendiri berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (Nett) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *