Blog

Kejari Binjai Berhasil Sita Uang Dari Dugaan Korupsi Dana Bos dan Komite MAN Binjai Senilai Rp.393 Juta

×

Kejari Binjai Berhasil Sita Uang Dari Dugaan Korupsi Dana Bos dan Komite MAN Binjai Senilai Rp.393 Juta

Sebarkan artikel ini
Foto : Suasana persidangan perkara dugaan korupsi dana bos dan Komite Madrasah MAN Binjai dengan ke-enam terdakwa yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/01/24) (dok/sinarsergai.com)

Selain itu saat ditanyakan apakah ada tersangka lain dalam perkara ini, Hendar menyatakan tidak tertutup kemungkinan baik dari proses penyidikan maupun fakta di persidangan. 

Sebagaimana diketahui saat ini, selain Evi ada lima terdakwa lainnya yang tengah menjalani proses persidangan diantaranya Bendahara Bantuan Operasional Sekolah pada MAN Kota Binjai, Nana Farida, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian,  Supervisor pada PT. Grafindo, Nurul Khair, Direktur CV. Azzam, Suhardi Amry dan Direktur CV. Setia Abadi, Aqlil Sani. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *