Selain itu saat ditanyakan apakah ada tersangka lain dalam perkara ini, Hendar menyatakan tidak tertutup kemungkinan baik dari proses penyidikan maupun fakta di persidangan.
Sebagaimana diketahui saat ini, selain Evi ada lima terdakwa lainnya yang tengah menjalani proses persidangan diantaranya Bendahara Bantuan Operasional Sekolah pada MAN Kota Binjai, Nana Farida, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian, Supervisor pada PT. Grafindo, Nurul Khair, Direktur CV. Azzam, Suhardi Amry dan Direktur CV. Setia Abadi, Aqlil Sani. (aac)