Tapanuli Tengah, Sinarsergai.com – Sejumlah oknum Lurah, Kepala Desa dan Kepala Lingkungan di Empat Kecamatan di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah terkena sanksi Pembebasan/Pemberhentian Sementara karena diduga telah  mendukung dan memenangkan caleg tertentu pada Pemilu 2024.

Bahkan sanksi pembebasan sementara dari jabatan Lurah dan Kepala Desa langsung ditandatangani oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta. Sedangkan untuk Kepala Lingkungan pemberhentiannya langsung ditandatangani oleh camatnya masing-masing. 

Dari informasi yang diperoleh, Senin (12/02/24), malam, bahwa oknum Lurah, Kepala Desa maupun Kepala Lingkungan tidak mematuhi Surat Edaran Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta tentang implementasi netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, Lurah dan Kepala Lingkungan dalam pelaksanaan pemilu dan pilpres secara serentak 2024.

Sehubungan dengan itu, adapun Lurah/Kepala Desa yang terkena sanksi pembebasan sementara dari jabatannya yakni Lurah Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, AM, S.sos, yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta tertanggal 12 Februari 2024.

Saat dikonfirmasi melalui via pesan whatsapp, kepada Camat Pandan, Gusniarmy Pasaribu membenarkan Lurah Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, AM, terkena sanksi pembebasan sementara dari jabatannya.

Sedangkan untuk dua Kepala Lingkungan yang terkena sanksi tidak netral dalam pemilu/pilpres serentak yang terkena sanksi pemberhentian sementara diantaranya Kepala Lingkungan I, Kelurahan Sibuluan Baru, ATW, dan Kepala Lingkungan II, Kelurahan Aek Sitio-tio, RT. Dimana kepada Kepala Lingkungan yang terkena sanksi maka tugas dan tanggungjawab diambilalih oleh lurahnya masing-masing yang menjadi atasan Kepala Lingkungan tersebut.

Sementara itu, Camat Badiri, Ahmad Saufi Pasaribu membenarkan ada oknum Kepala Desa Sitardas, HP yang juga terkena sanksi pembebasan sementara dari jabatannya selaku Kepala Desa, oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta.

“Betul, bang ada Kepala Desa Sitardas, inisial HP yang terkena sanksi pembebasan sementara,”tulisnya dalam pesan whatsapp.

Sementara itu, saat dikonfirmasikan kepada Camat Pinangsori, Agus Harianto membenarkan ada seorang lurah yang terkena sanksi pembebasan sementara yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta. Dan dua orang kepling di Kecamatan Pinangsori yang terkena sanksi pemberhentian sementara.

Adapun yang terkena sanksi, lanjut Agus yakni Lurah Sori Nauli, Kecamatan Pinangsori, BHH, sementara kedua Kepala Lingkungan yakni, Kepala Lingkungan VI, Kelurahan Pinangbaru, OP dan Kepala Lingkungan IX, Kelurahan Pinangsori, S. 

Dikatakan Agus kedua Kepling ini diduga telah mendukung dan memenangkan Caleg tertentu pada Pemilu 2024, untuk sementara tugas dan tanggungjawab diambil alih oleh Lurahnya masing-masing sebagai atasan keduanya.

Sementara itu untuk kawasan Kecamatan Sirandorung ada tiga Kepala Lingkungan yang terkena sanksi  pemberhentikan sementara, untuk tugas dan tanggungjawab selanjutnya diambilalih oleh Lurah Bajamas, Kecamatan Sirandorung.

Dimana Camat Sirandorung, Effendy Hutabarat saat dikonfirmasi membenarkan ketiga kepala lingkungan itu bertugas di Kelurahan Bajamas terkena sanksi tidak netral dalan pemilu serentak Tahun 2024.

Ia pun merinci  yakni Kepling V, Inisial R, Kepling VI, inisial D, dan Keplinf VIII, S.

Sebelumnya, pihak Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta telah mengingatkan seluruh jajarannya agar menjunjung tinggi netralitas dalam menyukseskan pemilu dan pilpres serentak Tahun 2024.(aa) 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *