Sementara itu, saat dikonfirmasikan kepada Camat Pinangsori, Agus Harianto membenarkan ada seorang lurah yang terkena sanksi pembebasan sementara yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta. Dan dua orang kepling di Kecamatan Pinangsori yang terkena sanksi pemberhentian sementara.
Adapun yang terkena sanksi, lanjut Agus yakni Lurah Sori Nauli, Kecamatan Pinangsori, BHH, sementara kedua Kepala Lingkungan yakni, Kepala Lingkungan VI, Kelurahan Pinangbaru, OP dan Kepala Lingkungan IX, Kelurahan Pinangsori, S.
Dikatakan Agus kedua Kepling ini diduga telah mendukung dan memenangkan Caleg tertentu pada Pemilu 2024, untuk sementara tugas dan tanggungjawab diambil alih oleh Lurahnya masing-masing sebagai atasan keduanya.
Sementara itu untuk kawasan Kecamatan Sirandorung ada tiga Kepala Lingkungan yang terkena sanksi pemberhentikan sementara, untuk tugas dan tanggungjawab selanjutnya diambilalih oleh Lurah Bajamas, Kecamatan Sirandorung.
Dimana Camat Sirandorung, Effendy Hutabarat saat dikonfirmasi membenarkan ketiga kepala lingkungan itu bertugas di Kelurahan Bajamas terkena sanksi tidak netral dalan pemilu serentak Tahun 2024.
Ia pun merinci yakni Kepling V, Inisial R, Kepling VI, inisial D, dan Keplinf VIII, S.
Sebelumnya, pihak Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta telah mengingatkan seluruh jajarannya agar menjunjung tinggi netralitas dalam menyukseskan pemilu dan pilpres serentak Tahun 2024.(aa)