Sementara Kepala Seksi ( Kasi ) Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) Tulus Yunus Abdi Tampubolon sebelumnya memaparkan PTSL ini adalah program pemerintah pusat untuk menjamin kepastian Hukum terkait masalah sertifikat tanah. “Apabila kita membuat sertifikat tanah semua itu bertujuan agar pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat dapat membuat tata kelola perkotaan dan pedesaan lebih efektif untuk kemajuan pemerintah kabupaten,”paparnya.
Lanjutnya, kalau kita telah membuat sertifikat dipastikan kehidupan kita lebih meningkat dan apa bila kita ingin mengajukan pinjaman pasti akan lebih besar. “Jadi kami wajib mendampingi dan memberikan bantuan hukum sehingga kami hadir dan apa bila tidak sesuai kami akan ingatkan.
Itulah tugas kami sebagai pendamping atau pemberi bantuan hukum kepada BPN,” tutupnya.(Ren)