BPN Sergai Selenggarakan Penyuluhan PTSL di Desa

By Sinarsergai Feb 23, 2024

SERGAI,Sinarsergai.com – Plt Kasi Survei dan Pemetaan BPN Sergai Taufik Effendi menyampaikan kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 ini merupakan program dari Pemerintah Pusat. Sebelumnya ada juga program yang sama, namun namanya Prona dan sekarang berubah namanya menjadi PTSL. Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat. Alhamdulillah kegiatan penyuluhan yang berlangsung di Aula Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu,Sergai, berlangsung, lancar dan sukses,Jum’at (23/2/2024).

Dikatakannya lagi, ini merupakan kegiatan pendaftaran tanah dalam satu wilayah ini tidak akan dapat dilaksanakan, jika bapak dan ibu tidak memberikan support dan saling bahu membahu apa yang telah diamanahkan pemerintah kepada kita untuk mendaftarkan kepemilikan tanah.

“Untuk tahun 2024 ada 2 metode pertama PTSL yang bersumber dari lokasi pemetaan foto tegak atau foto udara kedua desa-desa atau kelurahan diluar foto tegak artinya kita proses yang sebelumnya pernah diukur oleh BPN,” ujarnya.

Adapun Daftar Desa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai meliputi Kecamatan Perbaungan ada 10 Desa diantaranya Tanah Merahz Cinta Air, Lubuk Cemara, Lidah Tanah dan lainnya. Kecamatan Dolok Masihul 7 Desa dan 1 Kelurahan diantaranya, Huta Nauli, Dolok Manampang, Pertambatan, Kelurahan Pekan Dolok Masihul dan lainnya.

Kecamatan Pegajahan 6 Desa, Kecamatan Tebing Tinggi 6 Desa, Kecamatan Tebing Syahbandar 5 Desa. Kemudian, Kecamatan Teluk Mengkudu terdapat 4 Desa yaitu Bogak Besar, Liberia, Pematang Setrak dan Sei Buluh. Kecamatan Pantai Cermin, 6 Desa diantaranya Besar II Terjun, Pematang Kasih, Celawan, Arapayung dan lainnya.

Kecamatan Bandar Khalifah  yakni Desa Pekan Bandar Khalifah, Kecamatan Sei Rampah terdiri dari Desa Simpang Empat, Silau Rakyat dan Firdaus. Kemudian Kecamatan Dolok Merawan 3 Desa yakni Dolok Merawan, Limbong dan Mainu Tengah , Kecamatan Sipispis 2 Desa yakni Damak Urat dan Simalas dan Kecamatan Serbajadi di Desa Pulau Gambar.

Sementara Kepala Seksi ( Kasi ) Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) Tulus Yunus Abdi Tampubolon sebelumnya memaparkan PTSL ini adalah program pemerintah pusat untuk menjamin kepastian Hukum terkait masalah sertifikat tanah. “Apabila kita membuat sertifikat tanah semua itu bertujuan agar pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat dapat membuat tata kelola perkotaan dan pedesaan lebih efektif untuk kemajuan pemerintah kabupaten,”paparnya.

Lanjutnya, kalau kita telah membuat sertifikat dipastikan kehidupan kita lebih meningkat dan apa bila kita ingin mengajukan pinjaman pasti akan lebih besar. “Jadi kami wajib mendampingi dan memberikan bantuan hukum sehingga kami hadir dan apa bila tidak sesuai kami akan ingatkan.

Itulah tugas kami sebagai pendamping atau pemberi bantuan hukum kepada BPN,” tutupnya.(Ren)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *