Bawaslu Tanjungbalai Terima Dua Pengaduan

By Sinarsergai Feb 29, 2024
Teks foto : Ketua Bawaslu Tanjungbalai Dedi Hendrawan SH MH, Kamis (29/2/2024)

TANJUNGBALAI,sinarsergai.com – Bawaslu Tanjungbalai menerima dua pengaduan kecurangan dalam pelaksanaan perhitungan suara pada pemilu Tahun 2024. ” Ada 2 pengaduan dari Caleg, mereka melaporkan bahwa perolehan hasil suara di TPS tidak sesuai dengan yang diperoleh saksi yang ditempatkan di TPS yang dilaporkan,” ujar Ketua Bawaslu Tanjungbalai Dedi Hendrawan SH MH, Kamis (29/2/2024).

Dedi menerangkan, dua caleg yang melaporkan berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan caleg Partai Gerindra. Dikatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang kekeliruan dalam penulisan dapat dibenahi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). ” Udah kita sampaikan sesuai aturan yang ada dalam PKPU bahwa pencocokan data masih bisa diperbaiki di tingkat PPK,” kata Dedi seraya menyampaikan bahwa laporan kedua caleg tersebut tetap diproses dengan mamanggil KPPS, PPK dan KPU.(Vdy)

Teks foto : Ketua Bawaslu Tanjungbalai Dedi Hendrawan SH MH

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *