Hukum & Kriminal

Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Sepeda Motor

×

Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG,Sinarsergai.com- Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang berhasil menangkap Residivis pelaku pencurian sepeda motor dari dalam rumah korban yang terjadi di Jl. Pematang Siantar Desa Pagar Jati Kec. Lubuk Pakam. Pelaku berinisial AS (36) berhasil diamanakan oleh unit reskrim Polsek Lubuk Pakam.

Menurut Kapolsek Lubuk Pakam AKP Rusdi, SH,MH, Jum’at (15/3/2024) siang mengatakan,  kronologi kejadian yaitu pada hari Senin 11 Maret 2024 sekira pukul 21.35 WIB, ketika itu korban AF (42), baru pulang dari belanja kemudian, memarkirkan Sepeda motornya di halaman rumah, menjelang Magrib korban memindahkan sepeda motor ke teras rumah. Ketika korban keluar rumah, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di teras rumah korban.

Peristiwa itu langsung dilaporkan korban  ke Polsek Lubuk Pakam. Mendapat informasi tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam turun ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan penyelidikan. Selanjjutnya, pada Selasa 12 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku AS sedang berada di Jermal 15 Kecamatan Medan Amplas. Tidak ingin buruan melarikan diri, tim  langsung menuju ke Jermal 15, setelah beberapa menit melakukan pencarian akhirnya tim unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam berhasil mengamankan pelaku AS dan langsung membawa pelaku ke Polsek Lubuk Pakam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diintrogasi Pelaku AS mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang mana saat itu pelaku melakukan perbuatannya bersama dengan satu orang temannya berinisial D. Untuk pelaku D masih dalam penyelidikan dan pengejaran” Ujar Kapolsek.

Hingga kini pelaku AS masih menajalani pemeriksaan untuk ditindak lanjuti dan diketahui pelaku AS pernah dihukum penjara sebanyak 2 kali untuk kasus yang sama “ , kepada pelaku kita terapkan pasal 363 ayat (1) ke 3 (e), ke 4(e) KUH Pidana “Tutup Kapolsek. ( R-05 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *