Masyarakat Dilarang Gunakan Truk Terbuka Saat Pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1445 H

By Sinarsergai Apr 9, 2024

DELI SERDANG,Sinarsergai.com – Masyarakat muslim yang ingin melaksanakan pawai takbiran keliling diperbolehkan,tapi jangan menggunakan Truk Terbuka karena dapat membahayakan keselamatan dan konvoi dengan menggunakan kendaraan roda dua guna menghindari dugaan Geng motor .

Larang tersebut tertera dalam Surat Edaran Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 01 /2024, tentang Himbauan Muspika dalam pelaksanaan takbir keliling pada Idul Fitri 1445 H, tertanggal 4 April 2024.

“Surat edaran tersebut jelas Ketua BKM Masjid Raya Bangun Purba Alpi,Selasa (9/4/2024), ditanda tangani oleh Camat,Kapolsek Bangun Purba dan Danramil Bangun Purba.”

Larangan tersebut disampaikan secara tertulis dan sebar luaskan bertujuan agar dapat dipatuhi, mengingat tahun lalu tidak ada larangan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan truk terbuka dan sepeda motor, namun masyarakat malah ribut. Untuk menghindari terulang kembali,maka Muspika Bangun Purba mengeluarkan himbauan. Beber Alpi. (Zul)