Hukum & Kriminal

Tak Tahan Jadi Korban KDRT, Ibu Tiga Anak Laporkan Suaminya ke Poldasu 

×

Tak Tahan Jadi Korban KDRT, Ibu Tiga Anak Laporkan Suaminya ke Poldasu 

Sebarkan artikel ini

Mendengar bahwa istrinya yakni berpindah keyakinan membuat terlapor yakni R mulai berubah yang mana sering marah-marah dan masalah kecil dibesar-besarkan hingga terjadi pertengkaran beberapa kali yang membuat terlapor membenting handphone pelapor hingga pecah.  

“Terjadinya kekerasan rumah tangga yang terakhir ini adalah karena adanya perubahan ataupun perpindahan keyakinan ya, dari agama Buddha ke agama Kristen, tapi mungkin Itu penyebabnya, tapi apapun itu tidak ada alasan pembenaran atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga apalagi dilakukan berulang kali secara membabi buta”, ungkap Dr. Khomaini.

Kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 07.30 Wib, pelapor menghubungi kakak Yanti untuk datang ke rumah pelapor, Sekitar pukul 09.15 Wib kakak pelapor Yanti sampai di rurnah pelapor dan pelapor mengajak Yanti ke ruang tamu lantai dua dan sedangkan pelapor ke lantai tiga untuk mengambil anak-anak pelapor. 

Melihat kedatangan Yanti yang merupakan Kakak dari istrinya tersebut, tiba-tiba saudara “R” langsung emosi dengan mendorongnya. 

Pelapor berusaha untuk melerai sembari memegang kacamata terlapor akan tetapi kacamata tersebut pecah. Dimana akhirnya membuat terlapor semakin emosi dan langsung mencekik leher pelapor hingga memar selanjutnya terlapor mendorong pelapor jatuh dan kaki mengenai tangga hingga memar dan sakit. 

Saling Lapor 

Masih dalam temu pers tersebut, Dr Khomaini masih berkaitan dalam perkara ini pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Penyidik Unit Jatanras Polrestabes Kota Medan ke BidPropam Polda Sumut”

Dapat kami sampaikan bahwa, dalam perkara ini Kakak Kandung dari klien Kami yakni Yanti yang juga klien kami saat ini telah ditahan karena dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP atas laporan Lili Kamso yang merupakan Ibu Mertua dari klien kami sesuai dengan Laporan beliau, No.LP/B/1021/IV/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 April 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *