“Dampak dari terjadinya Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh Saudara “R” sehingga kakak kandung dari pada Klien kita yang bernama Yanty, saat ini ditahan di Polrestabes kota Medan di Unit Jatanras dengan dugaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dimana pelapornya sendiri adalah mertua dari pada klien kita yang bernama Lili Kamso,” ucap Khomaini sembari menegaskan bahwa yang disebelah kiri saya adalah Erwin Henderson merupakan Suami dari Yanti yang tak lain adalah abang ipar dari pada kami ibu Sherly.
Dapat kami sampaikan bahwa, sebelumnya sudah ada pertemuan diantara kedua keluarga besar pada tanggal 5 April 2024 sore harinya setelah kejadian keributan di rumah klien kita Sherly di Kompleks Cemara Asri Blok Royal.
Dan hasil kesepakatan tersebut walaupun tidak secara tertulis, bahwa semuanya sepakat menyelesaikan permasalahan tadi secara kekeluargaan untuk berdamai, akan tetapi dihari yang sama Lili Kamso melaporkan Yanti atas kasus dugaan penganiayaan dan akhirnya ditahan oleh Unit Jataras Satreskrim Polrestabes Medan.
“Kemudian pada tanggal 09 April 2024, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami tersebut, namun sampai sore hari, belum ada persetujuan dari pada Pimpinan sampai pada akhirnya menjelang malam Klien kita dipindahkan ke Ruangan Tahti Polrestabes Medan,”ucapnya.
Menjelang Sore hari pada tanggal 09 April 2024, suami dari klien kita Erwin Henderson melaporkan 5 orang Penyidik Kepolisian dari Unit Jatanras Polrestabes Kota Medan melalui Pengaduan Masyarakat (DUMAS) atas tidak profesionalismenya aparat penyidik kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap istrinya pada tanggal 08 April 2024 sekitar Pukul 11.30 WIB,” lanjut Dr Khomaini.
Aturan Penangkapan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.