Hukum & Kriminal

Tak Tahan Jadi Korban KDRT, Ibu Tiga Anak Laporkan Suaminya ke Poldasu 

×

Tak Tahan Jadi Korban KDRT, Ibu Tiga Anak Laporkan Suaminya ke Poldasu 

Sebarkan artikel ini

Pasal itu, lanjut Khomaini menegaskan bahwa Perintah Penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang dan ada beberapa Prosedur penangkapan oleh aparat Kepolisian menurut KUHAP yang dilanggar dan tidak dijalankan pada saat klien kita ditangkap salah satunya adalah tembusan Surat Perintah Penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan. 

Dan Surat Penangkapan tersebut harus menyebutkan identitas Tersangka, alasan penangkapan termasuk uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.

Dalam hal Penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik di  Unit Jatanras Polrestabes Medan terlalu dipaksakan dan diduga adanya Kriminalisasi serta terkesan Tendensius, terbukti klien kami belum pernah dimintai keterangannya untuk di Konfrontir dan saksi Terlapor juga belum pernah dimintai keterangannya sebagai saksi yang meringankan atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

Alasan dugaan Pelanggaran Kode Etik lainnya adalah bahwa Penangkapan dilakukan tanpa menyerahkan Surat Perintah Penangkapan pada Tersangka maupun keluarganya, dan setelah ditanyakan kepada Penyidik yaitu Aiptu Manad P Sianipar, S.H., yaitu terdapat kesalahan dalam Surat Penangkapan yaitu dalam hal nama dan alamat. 

Kemudian, munculnya ketidaklaziman dalam Proses Laporan Delik Biasa/  Delik Umum dapat terjadi penangkapan dalam jangka Wakty 3 hari, karena Laporan ini bukan masuk Kategori Tertangkap Tangan, dimana untuk menentukan Penyidik yang memeriksa Perkara butuh waktu 3 sampai 7 hari dalam Proses Lidik berjalan, sehingga patut diduga adanya “pesan sponsor”hingga proses perkara ini berjalan secepat kilat.

Kemudian, Klien kita Yanty dipaksa untuk menandatangani BAP Pemeriksaan, padahal sudah disampaikan oleh klien kepada penyidik untuk menunggu Kuasa Hukum hadir agar didampingi.

Nah disini kita sangat keberatan, dengan apa yang disampaikan oleh penyidik sembari dengan mengatakan “Tidak Ada Kuasa Hukum, Kuasa Hukum”, yang seharusnya Penyidik yang bernama Aiptu Manad tentu mengetahui bahwa hal tersebut diatur oleh KUHAP dan Melanggar Hak Asasi Seseorang meskipun beliau berstatus sebagai tersangka, tetapi justru penyidik memaksa dan mengintimidasi Klien kami untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *