Hukum & Kriminal

Tak Tahan Jadi Korban KDRT, Ibu Tiga Anak Laporkan Suaminya ke Poldasu 

×

Tak Tahan Jadi Korban KDRT, Ibu Tiga Anak Laporkan Suaminya ke Poldasu 

Sebarkan artikel ini

Perlu diketahui bahwa pada tanggal 05 April 2024, dihari kejadian keributan dirumah

Klien kami yang bernama Sherly, sudah ada kesepakatan damai dan sebenarnya ini adalah persoalan keluarga yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan Mediasi melalui mekanisme Restorative Justice, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh aparat kepolisian. 

Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum Memohon kepada Kapolda Sumatera Utara dan Direktur Kriminal Umum Poldasu untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Terlapor yang telah melakukan tindakan kekerasan KDRT yang menyebabkan klien kami mengalami memar di leher, kaki dan bahu pada tangan. 

“Kita Mohon juga perhatian dan atensi kepada bapak Kapolda Sumatera Utara untuk bisa memeriksa Anggota Kepolisian di Unit Jatanras Polrestabes Kota Medan, terutama di Bidpropam Polda Sumut untuk memeriksa penyidik yang kita nilai tidak profesional dalam rangka melakukan penangkapan dan penahanan serta penyidikan,” harapan Khomaini. 

Apapun penyebab atau alasan dari tindakan KDRT oleh terlapor tidak bisa ditolerir sehingga kami bermohon agar perkara ini bisa secepatnya memanggil dan memeriksa terlapor.

Lanjut Dr Khomaini, bahwasanya ketidakprofesionalisme aparat penyidik kepolisian dalam hal ini memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus Dugaan Penganiayaan ini artinya harus terpenuhi dulu unsur-unsur Penganiayaannya dan jangan terlalu cepat menyimpulkan dan melakukan penangkapan, inikan Delik Biasa bukan Tertangkap Tangan.

Artinya mekanisme Pemerikaannya harus melalui Penyelidikan dan Penyidikan terlebih dahulu, bukan langsung main tangkap dan tahan, tetapi ada mekanisme dan proses yang diatur oleh KUHAP.

Dikatakannya, sebagai sesama Aparat Penegak Hukum kita menilai ada aturan hukum yang dilanggar oleh aparat penyidik kepolisian, dimana seyogyanya penyidik kepolisian itu harus bekerja secara Profesional  berdasarkan Peraturan Kapolri dan aturan KUHAP, khususnya profesionalisme Seorang anggota Polri dalam  melakukan penyelidikan maupun penyidikan kemudian penangkapan dan juga penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan sebuah tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *