“Tetapi kita melihat penggabaian KUHAP dan Perkapolri serta Hak Asasi Manusia dari pada klien kita juga,” ucap Khomaini mengakhiri temu persnya.
Sementara itu, saat awak media mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp, Rabu (10/04/24) sekitar pukul 16.00 Wib, kepada Manap P Sianipar yang menangani perkara tidak membalas konfirmasi yang dilakukan para awak media hingga berita ini diterbitkan. (aac)