Pembangunan Al Washliyah Center, Masalah Lahan Desa Helvetia Target Tuntas 2024 – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Pembangunan Al Washliyah Center, Masalah Lahan Desa Helvetia Target Tuntas 2024

×

Pembangunan Al Washliyah Center, Masalah Lahan Desa Helvetia Target Tuntas 2024

Sebarkan artikel ini

“Saat itu kita bayar pertama seluas 30 hektar dan pembayaran ke 2 setelah dilakukan pengukuran atas tanah yang dimohonkan ternyata luasnya 32 Ha atas kelebihan 2 Ha itu juga kita bayar, kedua tahap pembayaran tersebut langsung ke rekening PTP 2 bukan ke rekening pribadi , sehingga totalnya jadi 32 hektar. Kita langsung selesaikan pembayaran,” sebut Ismail Efendi.

Berikutnya dilakukan proses sertifikat kepada BPN dan sebelum ke proses itu harus telah mendapat  izin peruntukan dari Gubernur Sumatera Utara yang dikeluarkan pada tahun 2005 oleh Gubsu Rudolf Pardede. Selanjutnya dilakukan proses sertifikasi di BPN. Saat mengajukan itu sudah masuk perkara di PN Lubukpakam yang sama sekali kita tidak ketahui, yaitu tahun 2005 dimana ada kelompok tani mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut yang totalnya mencapai 106 hektar termasuk di dalamnya tanah 32 hektar yang dimiliki PB Al Washliyah , yang diganti rugi kepada PTPN 2 Persero

“Kelompok tani  menggugat PTPN II, dan termasik kita masuk dalam luas yang digugat,” jelasnya.

Selanjutnya proses berperkara bergulir hingga Putusan Kasasi  Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1485 K/Pdt/2016, tanggal 6 Desember 2016 jo. Putusan Peninjauan Kembali Indonesia Nomor 177 PK/Pdt/2020, tanggal 5 Mei 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) keluar putusan inkrah yang dimenangkan oleh PB Al Washliyah.

“Kita terus memperjuangkan hak sebagai warga negara yang taat hukum. Kita sampaikan ke DPRD Sumut, DPR RI dan Polda Sumut mengenai persoalan ini,” tegas Ade Zainab Taher.

Namun kondisi  lahan 32 hektar tersebut pada 2004 pada waktu pembayaran ganti rugi tidak ada bangunan sebanyak saat ini kecuali satu bangunan yang telah bayar ganti kepada pemiliknya.  Tapi sekarang sudah berdiri bangunan rumah yang dihuni ratusan orang yang tidak jelas status kepemilikan. “Dasar mereka apa, kok tiba-tiba mengaku pemilik tanah,” tegas Ade Zainab Taher.

Dia menambahkan proses Sita eksekusi sebenarnya akan dilakukan setelah adanya putusan inkrah pada 5 Mei 2020. Namun karena Covid-19, permohonan itu dimohonkan  tanggal 31 Juli 2023 yang lalu kami ajukan permohonan eksekusi, dan  ditetapkan oleh pengadilan Negeri Lubukpakam tanggal 13 Desember 2023, namun hanya pihak PB Al Washliyah yang hadir sama termasuk pada proses sita eksekusi kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *