(Segera Dituntaskan)
Usai proses Sita eksekusi, sebut Ade Zainab Taher, maka selanjutnya akan dilakukan pengukuran lahan oleh BPN dan pengosongan lahan.
Dalam proses itu, BPN akan melakukan pengukuran lahan untuk dilakukan penertiban sertifikat.
“Nanti BPN akan bertindak sesuai putusan hukum untuk dilakukan penertiban sertifikat tanah tersebut,” katanya. Setelah itu, lanjut Ade Zainab Taher akan dilakukan pengosongan lahan. “Sebenarnya tali asih itu tidak ada,” tukasnya.
Namun begitu, Ismail Efendi menimpali Al Washliyah mengendepankan hati nurani dengan memberikan tali asih. “Jadi tali asih itu bukan ganti rugi, hanya bentuk bantuan,” kata Ismail Efendi seraya menyebutkan dalam waktu dekat akan memasang plang di lahan tanah seluas 32 hektar milik Al Washliyah.
“Intinya tahun 2024 ini semua proses kita selesaikan termasuk terbitnya sertifikat kepemilikan,” tegas Ismail Efendi sembari mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, Polri, TNI dan satpol PP yang mengawal proses sita eksekusi.(ril/R-04)