Proses Eksekusi Lahan Di Desa Kota Galuh Lambat, Nurhayati Lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Proses Eksekusi Lahan Di Desa Kota Galuh Lambat, Nurhayati Lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut

×

Proses Eksekusi Lahan Di Desa Kota Galuh Lambat, Nurhayati Lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Sebarkan artikel ini

(Teks Foto : Nurhayati laporkan masalah lambatnya eksekusi yang dilakukan oleh PN Sei Rampah ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut,Jum’at (17/5/2024)

MEDAN,Sinarsergai.com – Seluruh masyarakat yang tinggal di Indonesia mempunyai hak yang sama dimata Hukum, sehingga jika masyarakat merasa tidak dilayani atau dipermainkan atau juga proses hukumnya lambat meskipun sudah berkekuatan hukum tetap (incraht} dari Mahkamah Agung (MA), masyarakat bisa mengadukan hal tersebut ke pihak independen seperti OMBUDSMAN agar segera ditindak lanjuti proses pelayanan yang sangat merugikan masyarakat ini.

Hal inilah yang dilakukan Nurhayati pada Kamis (16/5/2024) kemarin dimana Nurhayati selaku pemenang Kasasi terhadap 3 orang tergugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang dan kawan-kawan warga Kota Galuh dengan no.2690.k/Pdt/2023 /junto no.25/Pdt/2023/Pt.Medan/ junto no.8/Pdt.G/2022/Pn Sei Rampah mendatangi kantor OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Asrama Medan.

Kedatangan Nurhayati dan Tim diterima PJ OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jamar Panggabean, Nurhayati menceritakan proses perjalanan Kasus Perdatanya yang menggugat 3 orang warga Dusun 4 Desa Kota Galuh Herman Hariantono alias Ali Tongkang dan kawan-kawan, dan ada juga Intervensi Yayasan Darwisyah yang katanya pemilik lahan seluas 47 Ha diatas lahan 64 Ha milik Nurhayati sesuai dengan Grand Sultan 102/1924 yang dibelinya dari Tengku Gamal pada 27 April 1979 dan Intervensi Yayasan Darwisyah ditolak.

Nurhayati juga menceritakan, karena intervensinya atas tergugat 3 orang warga Kota Galuh ditolak, Nurhayati sempat digugat oleh Yayasan Darwisyah namun kasusnya dimenangkan Nurhayati sampai PT Medan saja dan Inkrah.

Sekarang ini Dilemanya, Nurhayati yang sudah ditetapkan sebagai pemenang Kasasi dari MA dengan No.2690.k/Pdt/2023 pada Nopember 2023 lalu, namun sampai Mei 2024 ini proses Eksekusi lahannya diduga diperlambat oleh pihak PN Sei Rampah, bahkan saat Pra Eksekusi pembacaan Konstatering terjadi kericuhan, diduga ada aktor intelektual menurunkan ratusan warga suruhan untuk menggagalkan Pra eksekusi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *