“Saya heran, selaku pemenang kasus perdata hingga mengantongi putusan Inkra dari MA dibilang Kapolres Serdang Bedagai AKBP OXY bahwa terjadiannya kekisruhan karena adanya bentrokan dan PN tidak koordinasi dengan Polisi, padahal Kapolres Serdang Bedagai tidak di tempat, dan juga sangat disayangkan Pihak PN juga tidak menurunkan pengamanan, bahkan saya curiga kericuhan ini kuat dugaan sudah di setting sedemikian rupa.
Sebab kata Nurhayati, seharusnya pihak PN Sei Rampah sebelum melakukan pra Eksekusi menggelar Rapat Koordinasi dahulu dengan pihak tergugat, pihak Kepolisian,TNI dan pihak terkait lainnya, namun tidak dilakukan sehingga saat pra eksekusi kericuhan yang mengakibatkan 2 orang keluarga saya dianiaya secara brutal dan masuk Rumah sakit,”tegas Nurhayati kepada pihak OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Sumut.
Setelah menerima Laporan Nurhayati, PJ OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumut kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan Nurhayati selaku warga yang mengadukan permasalahannya ke OMBUDSMAN RI atas pelayanan Publik yang diarasakannya lambat dari pihak PN Sei Rampah.
“Kami selaku pihak OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumut sangat mengapresiasi Ibu Nurhayati yang mengadukan permasalahan Pelayanan Publik yang dirasakannya sangat tidak berpihak, apalagi Ibu Nurhayati ini selaku pemenang kasasi dari MA dengan no.2690.k/Pdt/2023 atas lahan di wilayah Perbaungan Serdang Bedagai, namun pengaduan ini harus ada syaratnya yaitu harus melengkapi berkas2 yang ada termasuk putusan inkrah MA dan perintah Eksekusi, serta Sekum yang sudah dibayar Ibu Nuhayati kepada negara, dan hal ini lah yang menjadi kuat untuk nantinya pihak OMBUDSMAN melakukann investigasi,” Ujar PJ OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Jamar Panggabean menegaskan, pihaknya masih menunggu kronologis singkat terkait kasus perdata yang sudah inkrah, mulai dari tuntutan awal hingga putusan MA dan juga kekisruhan yang terjadi saat Pra Eksekusi 7 Mei 2024 lalu.
“Selalin PN Sei Rampah yang akan kita lakukan investigasi dan pemeriksaan atas laporan Ibu Nurhayati, pihaknya juga akan melakukan investigasi atas aduan 2 orang keluarga Ibu Nurhayati yang dianiaya saat terjadikan kekisruhan saat pra eksekusi ke Polda Sumut, namun karena pengaduannya belum lewat 14 hari jadi sifatnya masih menunggu, ” Tegas Jamar.