Anggota DPRD Batubara Rohadi Tanggapi Berita PAW Dengan Tenang

By Sinarsergai Jun 28, 2024

MEDAN,Sinarsergai.com- H Rohadi SP MH, anggota DPRD Kabupaten Batubara 2019-2024 dan caleg terpilih Partai Demokrat 2024-2029, dengan tenang menanggapi berita PAW di media online yang beredar di group WhatsApp.

Menjawab wartawan, Jumat (28/6) dia menyatakan pergantian antar waktu (PAW) tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Mengenai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor.188.44/320/kpts/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Batubara tanggal 11 Juni 2024, katanya sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 Pasal 410 (7).

Di situ disebutkan penggantian antar waktu anggota DPRD kabupaten/ kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/ kota yang digantikan kurang dari 6 enam bulan.

Sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 pasal 112 (3) Penggantian antar waktu anggota DPRD kabupaten kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 enam bulan.

Dikuatkan juga dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Batubara nomor 1 tahun 2020 Pasal 213 (3) pergantian antar waktu anggota DPRD kabupaten kota tidak dapat dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 enam bulan.

Selain itu juga bertentangan dengan putusan MK No.39 tahun 2013 dan putusan MK no 88 tahun 2023 yang menyatakan anggota DPRD kabupaten/kota tidak bisa dilakukan Paw dengan alasan pindah partai karena partai yang terdahulu tidak ikut menjadi peserta pemilu tahun 2024.

“Selanjutnya kami sedang melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata (perbuatan melawan hukum dengan reg.perkara no.78/Pdt.G/2023/PN.kis dan telah ajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor.188.44/320/KPTS/2024 tentang peresmian pemberhentian pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten batu bara tanggal 11 Juni 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan nomor perkara 79/G/2024/PTUN Medan tanggal 25 Juni 2024,” jelasnya.

“Setiap anggota DPR, DPRD propinsi mau pun kabupaten dan kota dalam setiap kegiatan harus tetap berpedoman pada Tatib yang sudah dibuat masing-masing lembaga mau pun Peraturan Pemerintah dan UU MD3,” katanya.(Zul)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *