“Kan ini sudah terang benderang. Masa jabatan DPRD Batubara 25 November 2024 sementara SK Gubsu itu tertanggal 11 Juni 2024. Sisa masa jabatan kan kurang 6 bulan,” ujarnya.
Seandainya pun Banmus nanti ada mengundang rapat dan tetap mengagendakan pelantikan dan pengambilan sumpah PAW ini, Edy Noor menyatakan akan memisahkan diri dan membuat pernyataan tidak setuju atas keputusan itu.
“Sebelumnya saya minta waktu untuk memaparkan kepada Banmus, kalau kita ngotot mengagendakan pelantikan, sementara kita tau ini adalah pelanggaran, saya tidak mau terlibat dalam proses hukum yang mungkin bisa muncul di belakang hari,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan Rohadi minta SK ditinjau ulang karena dinilainya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 Pasal 410 (7).
Di situ disebutkan penggantian antar waktu anggota DPRD kabupaten/ kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/ kota yang digantikan kurang dari 6 enam bulan. Juga diperkuat oleh PP Nomor 12 tahun 2018 pasal 112 (3) dan Tatib DPRD Kabupaten Batubara Nomor 1 tahun 2020 Pasal 213 (3). (ril/Fik)













