SK Gubsu Jangan Jadi Preseden Negatif Hukum, PAW di Batubara Tidak Bisa Dilaksanakan – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

SK Gubsu Jangan Jadi Preseden Negatif Hukum, PAW di Batubara Tidak Bisa Dilaksanakan

×

SK Gubsu Jangan Jadi Preseden Negatif Hukum, PAW di Batubara Tidak Bisa Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini

Kemudian KPUD Batubara menyurati kembali DPRD Batubra dengan melampirkan calon pengganti PAW dan kemudiam DPRD Batubara menyurati Bupati Batubara dan Gubernur Sumatera Utara. Jadi jelas tidak ada keterlibatan DPRD Provinsi dalam permohonan PAW H Rohadi SP ini.

Hendra juga mengingatkan sedang berjalan upaya hukum Rohadi di PN Kisaran. Begitu juga upaya hukum yang sedang berjalan di PTUN Medan terhadap SK Gubsu ini.

Oleh sebab itu Hendra berpendapat PAW ini belum bisa dilaksanakan. “Kami bersama Pak Rohadi melakukan upaya hukum bukan karena kepentingan pribadi, melainkan upaya menegakkan supremasi hukum. Kami ingin mengajak semua pihak untuk menaati Tatib, Keputusan MK, PP dan UU,” jelasnya.

Hendra juga mengherankan apa dasar hukum pihak dewan memberhentikan hak-hak keuangan Rohadi sebab hingga saat ini belum digelar Rapat Paripurna yang secara sah memberhentikan beliau dan belum ada pelantikan PAW.

“Jadi jangan ada upaya-upaya penggiringan opini bahwa PAW ini dapat dilakukan dengan mengalihkan ke polemik batas masa pengajuan 6 bulan tersebut karena putusan MK sudah melindungi hak hak konstitusi Pak H Rohadi SP,” ujarnya.(ril/Kif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *