Peran Mafia Tanah di Atas Areal HGU No. 62 Kebun Penara PTPN II, Para Penggugat Akui KTP Dan KK Dipalsukan – Sinarsergai
Daerah

Peran Mafia Tanah di Atas Areal HGU No. 62 Kebun Penara PTPN II, Para Penggugat Akui KTP Dan KK Dipalsukan

×

Peran Mafia Tanah di Atas Areal HGU No. 62 Kebun Penara PTPN II, Para Penggugat Akui KTP Dan KK Dipalsukan

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG,Sinarsergai.com –
Aparat penegak hukum termasuk Lembaga Peradilan harus berperan melindungi asset-asset Negara yang ingin dikuasai pihak-pihak tertentu yang menggunakan cara-cara manipulatif, seperti halnya dalam kasus Hak Guna Usaha (HGU) No.62 PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II) Kebun Penara yang terletak dijalan Arteri bandara Kualanamu, Kabupaten Deli serdang, Sumatera Utara. Adanya dugaan mafia tanah ikut berperan dalam kasus ini harus dibongkar tuntas.

Hal itu diungkapkan Supardi salah satu dari Penggugat ( Rokani dkk) dalam perkara No. 05/Pdt.G/2011/PN-LP yang tercatat dalam putusan pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor urut 193. Menurut Supardi, warga Dusun Sepuluh ( X ) Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, ada upaya untuk menguasai areal HGU milik PTPN 2 dengan cara-cara yang tidak syah, bahkan secara terang-terangan menggunakan data yang dimanipulasi.

“Apa yang dilakukan Murachman dengan memanipulasi data-data warga, merupakan bukti yang tidak terbantahkan, ” ujar Supardi, dalam penjelasan tertulis yang diterima awak media.

Menurut Supardi, pada tahun 2008, Wagiyo selaku Sekretaris Desa Pardamean saat itu mendatangi rumahnya dan menyampaikan akan memperjuangkan tanah di Desa Penara yang dikuasai oleh PTPN II. Wagiyo meminta KTP dan Kartu Keluarga orang tua Supardi untuk didaftarkan sebagai salah satu kelompok yang akan menerima pembagian tanah penara.

Wagiyo kemudian menyerahkan kartu keluarga baru kepada Supardi, dan dalam Kartu Keluarga baru tersebut, nama orang tua Supardi yang semula bernama TEMBUNG, telah diganti namanya menjadi TUMPOK. Diduga pergantian nama lama kartu keluarga tersebut ada kaitanya dengan surat keterangan pembagian tanah sawah ladang yang sebelumnya telah dikumpulkan sebagai salah satu bahan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Ketika kasus penara diputus ditingkat Kasasi Mahkamah Agung dan Rokani dan kawan-kawan dinyatakan menang dalam gugatan lahan seluas 464 hektar itu, Supardi mengatakan mereka kembali dikumpulkan di sebuah Kantor Notaris di Tanjung Morawa, dan disuruh menandatangani blanko kosong, dan kemudian Supardi dan kawan- kawan diberikan uang masing-masing 500.000 ( lima ratus ribu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Momentum HBP ke-62, Rutan Kelas I Tangerang Tegaskan Perang Lawan Halinar Lewat Sidak Bersama TNI/Polri. Tangerang – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 Tahun 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan razia atau inspeksi mendadak (sidak) pada kamar hunian warga binaan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemasyarakatan Bersih, Senin (06/04). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Christian Natanael Tarigan, bersama jajaran pengamanan. Sidak dilakukan secara menyeluruh dan humanis dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. Pelaksanaan razia ini merupakan langkah preventif dan represif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT Pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah dan memberantas peredaran barang terlarang, memperkuat komitmen Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba), serta meningkatkan efektivitas deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kegiatan sidak ini juga menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang berfokus pada penguatan integritas, pengawasan, dan tata kelola yang bersih di seluruh satuan kerja Pemasyarakatan. Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial dalam rangka HBP, tetapi merupakan komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih dari praktik-praktik terlarang. “Razia ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga marwah pemasyarakatan. Kami berkomitmen penuh untuk mewujudkan lingkungan Rutan yang bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan pungutan liar. Ini juga bagian dari upaya kami dalam memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemasyarakatan,” tegas Irhamuddin. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Tangerang berharap dapat terus memperkuat sistem pengawasan serta menciptakan lingkungan yang kondusif, sejalan dengan semangat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 dalam mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Daerah

TANGERANG, Sinarsergai.com-Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP)…