Peran Mafia Tanah di Atas Areal HGU No. 62 Kebun Penara PTPN II, Para Penggugat Akui KTP Dan KK Dipalsukan – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Peran Mafia Tanah di Atas Areal HGU No. 62 Kebun Penara PTPN II, Para Penggugat Akui KTP Dan KK Dipalsukan

×

Peran Mafia Tanah di Atas Areal HGU No. 62 Kebun Penara PTPN II, Para Penggugat Akui KTP Dan KK Dipalsukan

Sebarkan artikel ini

Belakangan, Supardi mengetahui dari warga Desa Pardamean bahwa blanko kosong yang mereka tandatangani di Kantor Notaris tersebut isinya menerangkan bahwa mereka telah menyerahkan dan melepaskan lahan Penara milik PTPN II tersebut dengan ganti rugi masing-masing satu setengah Milyar rupiah, ( 1.500.000.000) padahal Supardi mengaku tidak pernah menerima uang sebesar itu dan baru menerima 500.000 rupiah saja.

Jadi apa yang selama ini mereka ungkapan dipengadilan sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Dengan dihukumnya Murachman selama 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung semakin memperkuat bukti bahwa Rokani dan kawan-kawan menggunakan data-data palsu atau yang dipalsukan dalam proses gugatan lahan HGU No.62 Kebun Penara.

Jika aparat penegak hukum terus mengembangkan pengusutan kasus ini, secara otomatis, warga yang datanya diikutkan dalam gugatan akan ikut diperiksa, apalagi mereka sudah menerima imbalan melalui Murachman sebelumnya.

Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan bahwa lahan seluas 464 hektar yang ada di Desa Penara Tanjung Morawa itu aslinya adalah milik PTPN II, tiba-tiba di Pengadilan Negeri dikalahkan dalam kasus perdata, oleh karenanya kita menolak eksekusi terhadap lahan yang merupakan asset Negara tersebut.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Momentum HBP ke-62, Rutan Kelas I Tangerang Tegaskan Perang Lawan Halinar Lewat Sidak Bersama TNI/Polri. Tangerang – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 Tahun 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan razia atau inspeksi mendadak (sidak) pada kamar hunian warga binaan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemasyarakatan Bersih, Senin (06/04). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Christian Natanael Tarigan, bersama jajaran pengamanan. Sidak dilakukan secara menyeluruh dan humanis dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. Pelaksanaan razia ini merupakan langkah preventif dan represif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT Pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah dan memberantas peredaran barang terlarang, memperkuat komitmen Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba), serta meningkatkan efektivitas deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kegiatan sidak ini juga menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang berfokus pada penguatan integritas, pengawasan, dan tata kelola yang bersih di seluruh satuan kerja Pemasyarakatan. Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial dalam rangka HBP, tetapi merupakan komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih dari praktik-praktik terlarang. “Razia ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga marwah pemasyarakatan. Kami berkomitmen penuh untuk mewujudkan lingkungan Rutan yang bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan pungutan liar. Ini juga bagian dari upaya kami dalam memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemasyarakatan,” tegas Irhamuddin. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Tangerang berharap dapat terus memperkuat sistem pengawasan serta menciptakan lingkungan yang kondusif, sejalan dengan semangat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 dalam mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Daerah

  Zainal