Belakangan, Supardi mengetahui dari warga Desa Pardamean bahwa blanko kosong yang mereka tandatangani di Kantor Notaris tersebut isinya menerangkan bahwa mereka telah menyerahkan dan melepaskan lahan Penara milik PTPN II tersebut dengan ganti rugi masing-masing satu setengah Milyar rupiah, ( 1.500.000.000) padahal Supardi mengaku tidak pernah menerima uang sebesar itu dan baru menerima 500.000 rupiah saja.
Jadi apa yang selama ini mereka ungkapan dipengadilan sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Dengan dihukumnya Murachman selama 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung semakin memperkuat bukti bahwa Rokani dan kawan-kawan menggunakan data-data palsu atau yang dipalsukan dalam proses gugatan lahan HGU No.62 Kebun Penara.
Jika aparat penegak hukum terus mengembangkan pengusutan kasus ini, secara otomatis, warga yang datanya diikutkan dalam gugatan akan ikut diperiksa, apalagi mereka sudah menerima imbalan melalui Murachman sebelumnya.
Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan bahwa lahan seluas 464 hektar yang ada di Desa Penara Tanjung Morawa itu aslinya adalah milik PTPN II, tiba-tiba di Pengadilan Negeri dikalahkan dalam kasus perdata, oleh karenanya kita menolak eksekusi terhadap lahan yang merupakan asset Negara tersebut.(Sam)