Hakim dalam putusannya menyatakan, terpidana diyakini terbukti melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain secara melawan hukum sebagaimana Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana.
“Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan kita, yang sebelumnya menuntut terpidana selama tiga tahun, karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Dapot Dariarma.
Sebelumnya, JPU Rahmayani Amir dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus terjadi ketika Kennedy Manurung menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin, yakni dengan cara menjebol dinding ruko milik korban.
Sehingga, ruko milik terdakwa Kennedy Manurung yang bersebelahan dengan ke ruko milik korban tembus dan menjadi satu. Kemudian terdakwa membuat sebuah kamar dari kayu atau triplek di dalam ruko milik korban dan disewakan terdakwa kepada orang lain.
Padahal, kata JPU Kejari Medan, korban tidak pernah memberikan izin kepada Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar di dalam ruko milik korban.
“Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung, korban Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan,” ujar Rahmayani Amir. (Sbl)