Adapun daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan yakni Medan 56 TPS, Deliserdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS. Adapun pemungutan suara lanjutan delapan TPS di mana tujuh TPS di Medan dan satu TPS di Deliserdang.
Seperti biasa pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00WIB hingga pukul 13.00WIB, Karana dampak bencana alam bisa diundur awal pemungutan suaranya maksimal dimulai pukul 12.00 WIB dan pemungutan suara pada pukul 18.00WIB, kemudian maksimal enam jam kemudian berlangsung penghitungan suara.
(rel)