Daerah

KPU Sumut Laksanakan PSS dan PSL Diawal Desember 2024

×

KPU Sumut Laksanakan PSS dan PSL Diawal Desember 2024

Sebarkan artikel ini
Teks : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab Damanik. (rel)

MEDAN, Sinarsergai.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) 116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di lima kabupaten/kota se-Sumut yang terdampak bencana alam yang melanda, Rabu (27/11) lalu, pada Minggu (1/12).

Demikian Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Raja Ahab Damanik kepada wartawan ketika di gedung KPU Sumut Jalan Prof HM Yamin Medan, Jumat (29/11) sore.

“Terkait rencana ini, kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimdasu, perwakilan peserta Pilkada Sumut yakni Lo Nomor Urut 1 Bobby-Surya dan perwakilan Tim Nomor Urut 2 Edy-Hasan Bawaslu Sumut di gedung KPU Sumut dan semuanya menyetujuinya,” ujarnya.

Dimana masukan dan saran dari Bawaslu Sumut untuk memastikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat pemilih yang berada dalam TPS yang akan melakukan pemilihan susulan supaya hadir ke TPS tersebut juga memastikan masyarakat yang hadir memang benar-benar belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 lalu.

“Antisipasi kerawanan bencana juga perlu dimitigasi dipersiapkan betul guna mengantisipasi lokasi TPS semula yang rawan tergenang banjir agar tidak terulang kembali. Jadwal pemungutan suara susulan dan lanjutan ini juga mengacu pada pedoman jadwal dan tahapan semua dimana penghitungan suara di tingkat kecamatan harus sudah selesai pada 3 Desember 2024,”ujarnya.

Pemungutan suara susulan di tanggal 1 maka rekapitulasi penghitungan suara bisa dilaksanakan ditanggal 2 dan 3 Desember.
Sedangkan terkait logistik, ungkapnya, dari 116 TPS yang akan melaksanakan pemilihan susulan dan lanjutan hanya satu TPS yang masih terkendala yakni TPS di Nias di mana terjadi pengrusakan surat suara baik Pilgubsu maupun surat suara Pilkada Bupati daerah bersangkutan.

Namun hal itu sudah diatasi di mana KPU Sumut btelah mencetak ulang dua jenis surat suara tersebut ke percetakan di Bekasi. “Diperkirakan sore ini kebutuhan surat suara itu akan dibawa ke Medan dan selanjutnya besok di kirim ke Nias. Surat suara itu dijemput langsung petugas KPU Sumut dikawal ketat aparat keamanan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *