ACEH TIMUR,Sinarsergai.com – Dugaan pelanggaran dalam penyelenggaran Pilkada di Aceh Timur yang ditemukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Sulaiman – Abdul Hamid Tole Apong (SAH) Kecamatan Pante Bidari, pada Rabu (27/11/2024), PPS dan KPPS Desa Pante Rambong secara resmi dilaporkan Ketua Tim Pasangan Calon SAH Nomor urut 1 Tgk Saiful atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang terjadi pada hari pungutan suara.
“PPS dan KPPS sudah dilaporkan ke Kantor Panwaslih Kecamatan Pante Bidari Jalan Medan – Banda Aceh Desa Meunasah Leubok, Jum’at (29/11/2024) sekira pukul 23,00 WIB.” Tegas Syaiful.
Tindakan mereka sebut Yahya Ys yang juga tim SAH, telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan sengaja menggelembungkan suara kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Islandar -Al Farlaky – Zainal Abidin.”Kita membawa bukti kuat berupa rekaman vedeo serta saksi atas upaya sengaja PPS dan KPPS melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu yang menguntungkan Paslon nomor urut 03 dan merugikan Calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya, ujar Yahya Boh Kaye sapaan akrab Yahya Ys. “Kita menduga adanya kerjasama KPPS dengan PPS menambah suara dengan coblos banyak kertas suara untuk Paslon nomor urut 03.
Masih dugaan, kertas suara yang dicoblos itu adalah kertas suara pemilih yang tidak hadir, kata Yahya Boh Kaye. Bekaitan dengan peristiwa dugaan kecurangan itu pihaknya meminta Panwaslih untuk menindak lanjuti laporan tersebut sesuai aturan, serta harus melakukan pungutan suara ulang di Desa Pante Rambong.
Pelaku kecurangan harus ditindak tegas dan diproses secara hukum karena telah melakukan tindak pidana pemilu dan merusak demokrasi, seeta kami mendesak untuk dilakukan pengutan suara ulang,” tegas Mantan anggota DPRK Aceh Timur periode 2019 – 2024.(ACT/Zai)