Daerah

Ketua PN Sei Rampah Bantah Terima Uang Rp565 Juta, Rumbi Sitompul SH Akan Laporkan Ketua PN Sei Rampah dan Juru Sita PN Sei Rampah ke Polisi

×

Ketua PN Sei Rampah Bantah Terima Uang Rp565 Juta, Rumbi Sitompul SH Akan Laporkan Ketua PN Sei Rampah dan Juru Sita PN Sei Rampah ke Polisi

Sebarkan artikel ini

 

SERGAI,Sinarsergai.com- Eksekusi lahan lebih kurang seluas 64 hektar berlokasi di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), batal, dikarenakan Permohonan Eksekusi dalam Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo. Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Srh Jo. Nomor 25/Pdt/2023/PT MDN Jo. Nomor 2690 K/Pdt/2023 tidak dapat dilaksanakan.

Selanjutnya Pengadilan Negeri Sei Rampah berdasarkan Surat tertanggal 10 Desember 2024 Nomor:4895/PAN.W2-U19/HK.02/XII/2024 telah memberitahukan kepada Pemohon Eksekusi untuk mengambil sisa panjar perkara Eksekusi. Keterangan ini diterima tim redakasi dari Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga.melalui Juru bicara (Humas) Muhammad Luthfan Hadi Darus, S.H., M.H dalam rilis, Kamis (12/12/2024).

Berkaitan dengan dugaan pemalsuan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan Nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024  di Pengadilan Negeri  Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan termohon Nurhayati, dijelaskan bahwa terhadap Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1017 PK/PDT/2024 tertanggal 30 September 2024, selanjutnya telah pula diberitahukan isi (amar) putusan tersebut kepada Para Pihak sesuai dengan isi Putusan yang disampaikan oleh Mahkamah Agung; sebagamana di bawah ini :

1.Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali   Herman Hariantono alias Ali Tongkang, 2. Tjang Jok Tjing alias Acin 3. Bunju alias Ayu Gurame tersebut;

2.Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2690 K/Pdt/2023 tanggal 24 Oktober 2023 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 25/PDT/2023/PT MDN, tanggal 13 Februari 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Srh, tanggal 2 November 2022.

“Ditegaskan bahwa Pengadilan Negeri Sei Rampah tidak pernah menerima Putusan selain dari Putusan sebagaimana tersebut di atas.” Dan selanjutnya terkait dengan pernyataan Pemohon Eksekusi yang menyatakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang disampaikan oleh Pemohon Eksekusi, dengan tegas Pengadilan Negeri Sei Rampah tidak pernah meminta ataupun menerima pemberian THR dari Pemohon Eksekusi kepada Pimpinan ataupun jajaran dari Pengadilan Negeri Sei Rampah. Demikian penjelasam yang dituliskan dalam press release yang dikirimkan Luthfan Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *